Pencuri Spesialis Burung di Kota Denpasar, Bali, Ditangkap

Kadek Yasa (22), seorang pencuri spesialis burung, ditangkap polisi di kawasan Kota Denpasar, Bali. Yasa diketahui sudah mencuri 16 ekor burung dalam kurun waktu Januari 2020 hingga Juli 2020.
Kabag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz Dwi Saputro menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan salah satu warga bernama I Wayan Darmada (48). Saat itu, pada Selasa (29/1) pukul 01.20 WITA dini hari, Wayan kehilangan burung murai yang ada di dalam sangkar yang tergantung di teras rumah.
"Burung yang hilang jenis murai batu medan, ekor panjang, warna hitam, dada cokelat, satu ekor," ucap Reza dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Polisi lalu melakukan olah TKP dan berhasil menangkap Yasa pada Kamis (30/7) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat diinterogasi, Yasa lalu mengakui seluruh perbuatannya.
Yasa mengaku melakukan aksinya bersama salah seorang temannya, Wewek, yang saat ini berstatus DPO. Selain di kediaman Wayan, Yasa rupanya sudah mencuri 16 burung jenis murai dan cucakrowo lainnya dari 7 lokasi berbeda.
"Burung-burung tersebut dijual kembali dengan harga Rp 1 juta," tutur Reza.
Atas perbuatannya, Yasa lalu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
