Turis Inggris Dideportasi Setelah Mengaku Dirampok di Bali

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock

Turis Inggris bernama Michael Wilkinson (64) dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah mengaku dirampok dan menjadi gelandangan di Bali. Sebab, menurut pihak Imigrasi, peristiwa perampokan itu tidak bisa dibuktikan oleh Michael.

Selain itu, Michael diduga telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dikenakan tindakan administratif, Michael juga dilarang datang ke Indonesia selama 6 bulan ke depan.

"(Perampokan yang dialami Michael) itu pengakuan saja dan penangkalan (dari Imigrasi) adalah bentuk hukumannya," kata Kepala Sub-Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil KemenkumHAM Bali, I Putu Surya Dharma, saat dihubungi, Minggu (2/8).

Pria paruh baya itu sebelumnya diamankan oleh Satpol PP Badung pada Rabu (29/7) setelah tiga pekan mengemis di kawasan Jimbaran. Michael mengaku terpaksa menjadi gelandangan setelah dirampok.

kumparan post embed

Namun, pihak Satpol PP menduga, pengakuan Michael tersebut hanya akal-akalan saja. Sebab, beberapa waktu belakangan ini, Satpol PP sudah mengamankan 6 turis asing yang menjadi gelandangan karena kehabisan uang dan tidak punya modal untuk membeli tiket pulang ke negaranya.

Michael dipulangkan ke negaranya pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 22.00 WITA. Ia diterbangkan ke Inggris menggunakan penerbangan QR961/QR027 tujuan Denpasar-Doha-Manchester.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

embed from external kumparan