Pendiri Negara Rakyat Nusantara Kerap Hina Pejabat Negara

1 Februari 2020 11:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Negara Rakyat Nusantara (komunitas yang mau membubarkan NKRI). Foto: YouTube/YUDI SYAMHUDI SUYUTI
zoom-in-whitePerbesar
Negara Rakyat Nusantara (komunitas yang mau membubarkan NKRI). Foto: YouTube/YUDI SYAMHUDI SUYUTI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti, sebagai tersangka dugaan makar. Dari hasil pemeriksaan jejak digital, Yudi kerap menghina sejumlah pejabat negara.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan pelaku menghina Presiden Jokowi di akun Facebooknya pada 8 September 2017. Selain itu, pelaku juga kerap mengunggah pernyataan bernada SARA di akun medsosnya.
“Penghinaan terhadap pejabat negara," kata Ferdy Sambo kepada kumparan, Sabtu (1/2).
Menurut Ferdy, unggahan tersebut terus berlanjut sepanjang 2017.
“Berdasarkan hasil penyelidikan online terhadap akun facebook Yudi Syamhudi Suyuti didapatkan informasi demikian,” ucap Ferdy.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan Yudi saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Tuduhan terhadap Yudi yakni dugaan makar.
“Penyebaran berita bohong dan atau makar,” kata Argo kepada kumparan, Jumat (31/1).