Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, Jadi Tersangka

3 Februari 2021 14:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok.
 Foto: Instagram/@zaim.saidi
zoom-in-whitePerbesar
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan pendiri pasar Muamalah bernama Zaim Saidi sebagai tersangka. Dia ditangkap pada Selasa (2/2) malam di kediamannya.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sudah jadi tersangka,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Ahmad menuturkan, Zaim dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp 200 juta,” ujar Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (2/2) malam. Ia ditangkap di kediamannya.
“Semalam (ditangkap),” kata Rusdi kepada kumparan, Rabu (3/2).