Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, Divonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Depok
12 Oktober 2021 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pendiri Pasar Muamalah , Zaim Saidi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Majelis hakim menilai Zaim Saidi tidak terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Mata Uang.
ADVERTISEMENT
Sidang vonis berlangsung pada Selasa (12/10/2021). Kabar vonis bebasnya Zaim Saidi itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa.
"Betul divonis bebas, sidangnya hari ini baru selesai jam 15.00 WIB," ujar Alghiffari saat dihubungi kumparan.
Latar Belakang Perkara
Nama Zaim Saidi menghebohkan Indonesia pada awal Februari 2021. Ia ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena mendirikan Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok . Pasar itu menggunakan koin dinar, dirham, dan sistem barter dalam transaksi.
Penangkapan Zaim Saidi kala itu banyak mendapat kritik, termasuk dari PBNU dan Muhammadiyah, karena Pasar Muamalah justru bertujuan untuk membantu masyarakat dan tidak menyalahi hukum. Bahkan muncul petisi untuk membebaskan Zaim dari tahanan.
Lebih dari delapan bulan Saidi menjalani proses hukum terkait pasar yang ia dirikan. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (13/9), ia dituntut satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Saidi melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang mata uang.
"Menyatakan terdakwa Zaim Saidi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah”, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 9 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tulis tuntutan.
Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (2/2) malam di rumahnya. Ia kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukumnya, Ali Wardi, menyebut, gerakan Pasar Muamalah justru bertujuan untuk membantu pemerintah dan masyarakat di tengah pandemi COVID-29. Terlebih, pemerintah tengah giat mengkampanyekan ekonomi syariah.
Setelah sempat ditahan beberapa lama, Bareskrim Polri mengabulkan penangguhan penahanan Zaim Saidi pada Kamis (25/3) karena faktor kesehatan. Zaim Saidi diwajibkan laporan sekali seminggu ke Bareskrim. Kini, hakim memvonisnya bebas.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews