Penegak Hukum Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK, Asal Pengalaman 15 Tahun

4 November 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) tentang KPK, karena proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, UU KPK baru resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu. Artinya, sejumlah pasal yang didesak oleh mahasiswa dan publik juga ikut berlaku. Salah satunya aturan terkait Dewan Pengawas KPK.
Dalam UU KPK, lembaga baru yang dinilai bakal melemahkan KPK itu akan diisi 5 orang yang diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Di antara yang bisa menjadi Dewan Pengawas adalah penegak hukum.
"Presiden boleh milih siapa saja tapi kira-kira koridornya boleh penegak hukum yang masih aktif. Syaratnya sudah 15 tahun punya pengalaman bekerja. Itu saja," ucap Ketua Komisi III DPR Herman Herry di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11).
Ketua DPR RI Puan Maharani usai lantik Herman Herry sebagai Ketua Komisi III DPR, Selasa (29/10/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Pasal 69A
(l) Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
(2) Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun.
(3) Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) kali masa jabatan sesuai masa jabatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A ayat
Namun, tak dirinci unsur lain yang bisa menjadi anggota Dewan Pengawas selain penegak hukum. Meski, Jokowi pernah menyebut unsur lain bisa akademisi atau pegiat antikorupsi. Yang pasti bukan politisi.
Terkait conflict of interest dan latar belakang dewan pengawas yang tak memadai, Herman Herry enggan menanggapi. Dia yakin Jokowi akan memilih dengan bijaksana orang-orang yang masuk dalam Dewan Pengawas.
ADVERTISEMENT
"Itu terserah presiden. Saya sangat yakin presiden bijaksana. Kita tidak usah berandai-andai dengan background, tetapi UU mengatakan penegak hukum pun boleh asal punya jam terbang 15 tahun. Terkait konflik tidak konflik, tergantung siapa yang melihat. Menyebut kelompok rakyat, rakyat yang mana? Begitu kira-kira," tuturnya.
Di UU KPK yang baru, Dewan Pengawas berwenang untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK seperti memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Dewan Pengawas juga berwenang menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala yakni 1 kali dalam 1 tahun.
ADVERTISEMENT