Peneliti Malaysia Temukan Kutu Busuk Bisa Jadi Alat Ungkap Kejahatan
ยทwaktu baca 2 menit

Peneliti Malaysia menemukan kutu busuk โ yang biasanya sembunyi di lipatan kasur โ dapat digunakan sebagai alat untuk mengungkap kejahatan.
Tim dari Science University of Malaysia (USM) di Penang menemukan bahwa kutu busuk atau kutu kasur dapat menyimpan DNA dari manusia hingga 45 hari setelah menggigit manusia dan menghisap darahnya.
Penemuan ini menjadikan hama rumah tangga yang membuat kulit gatal dan kemerahan ini sebagai bukti yang ideal dalam mengidentifikasi tersangka di TKP.
Mulai dari setitik darah, penyidik polisi suatu hari nanti dapat menyusun profil lengkap seorang pelaku jika kutu busuk itu ada di TKP.
Ahli entomologi Abdul Hafiz Ab Majid mengatakan, hasil analisis dari kutu busuk itu dapat mengungkap jenis kelamin, warna mata, warna rambut, dan warna kulit.
"Kami menyebut kutu busuk itu musuh dalam selimut. Mereka bisa jadi mata-mata untuk membantu memecahkan kejahatan," kata Hafiz, dikutip dari AFP, Selasa (25/11).
Hafiz dan peneliti Lim Li menghabiskan hampir setengah dekade mempelajari kutu busuk. Mereka mengatakan, DNA yang diekstrasi dari kutu busuk dapat memulihkan profil fenopitik dasar -- ciri-ciri seseorang yang dapat diamati, serta jenis kelamin seseorang hingga 45 hari.
Dengan menggunakan penanda yang dinamakan STR (Short Tandem Repeat) dan SNP (Single Nucleotide Polymorphism) -- sekuens DNA spesifik yang diekstrasi dari darah, peneliti dapat menentukan jenis kelamin, warna mata, warna rambut, dan warna kulit tersangka meski sudah lama meninggalkan TKP.
Hafiz mengatakan, kutu kasur tidak bisa terbang dan menjadi kembung serta tidak bisa banyak bergerak setelah makan. Kutu kasur, kata dia, hanya bisa bergerak dalam jarak 6 meter dari tempat mereka makan.
"Inilah yang membuat kutu kasur unik. Bisa dikatakan kutu kasur sempurna untuk digunakan sebagai alat forensik dibandingkan nyamuk yang terbang," kata Hafiz.
Meski di masa depan kutu kasur dapat mengarahkan penyidik menemukan tersangka kejahatan, Hafiz mengatakan kutu kasur bukan solusi ajaib.
Hafiz mengatakan, kutu kasur memiliki batasan khususnya dalam memecahkan kasus yang belum terpecahkan.
"Penyidik hanya diberi waktu 45 hari untuk menggunakan kutu kasur sebagai bukti, dan itu hanya jika kutu kasur itu tersedia di TKP," pungkasnya.
