Penembak Mati Hansip di Cakung Residivis Curanmor, 5 Kali Keluar Masuk Bui
·waktu baca 2 menit

Pelaku penembakan terhadap anggota Pam Swakarsa atau hansip di Cakung, Jakarta Timur, diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku bernama Romaja (29), baru bebas dari penjara pada Juli 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Romaja bukan pertama kali terlibat tindak kejahatan. Ia sudah lima kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa.
“RS alias R, laki-laki, umur 29 tahun (residivis, pernah ditahan 5 kali, baru bebas bulan Juli 2024). Selama bebas, tersangka R melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bandar Lampung sebanyak 2 kali, dan satu kali melakukan di Polda Metro dengan RF di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat, dijual kepada M,” ujar Kombes Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (10/11).
Selain Romaja, polisi juga menangkap PS alias P (23) yang ikut dalam aksi pencurian di Cakung. PS pun tercatat sebagai residivis yang baru keluar penjara bulan Agustus 2025 lalu.
“Tersangka PS keluar bulan Agustus 2025 dan baru main lagi di TKP penembakan di Cakung, Jakarta Timur,” demikian bunyi laporan Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Keduanya ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda: RS di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan PS di kontrakan saudaranya di Cipayung, Jakarta Timur.
Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
