Penerimaan Murid Baru Sekolah Negeri di Tahun Ini Hanya Dibuka Satu Gelombang

30 Januari 2025 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sekolah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sekolah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran baru 2025. Terdapat beberapa kebijakan baru dalam sistem penerimaan murid baru kali ini.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, sekolah negeri semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA hanya diperbolehkan untuk melakukan penerimaan murid baru dalam satu kali gelombang.
Hal itu tertuang dalam draf Urgensi Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru yang dirilis oleh Kemendikdasmen, Kamis (30/1). "Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru dalam 1 (satu) kali gelombang," demikian bunyi keterangan itu.
Selain itu, sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pengalaman sebagai Pramuka terbuka untuk jalur prestasi SPMB. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem PPDB yang lama. Di sistem penerimaan lama, ada dua gelombang penerimaan calon murid baru di sekolah negeri.
“Jadi kita ganti dengan SPMB. Nah, alasannya diganti kenapa ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” tutur Mu’ti pada wartawan setelah menghadiri acara di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia empat jalur lainnya yang dapat dipilih oleh siswa, yaitu: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Jalur domisili berdasarkan jarak rumah tinggal ke sekolah, dulu disebut zonasi.
Jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi dua kelompok calon murid baru di antaranya: keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
“Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah yang memang masih untuk 2 kelompok pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berasal dari keluarga yang kurang mampu,” ujar Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2022-2027 tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Adapun perihal jalur mutasi, Mu’ti mengatakan, akan diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya dipindahtugaskan saat penerimaan murid baru. Termasuk anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
ADVERTISEMENT
“Jalur mutasi itu adalah karena tugas orang tua, dan termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah tertentu,” ungkapnya.
Sedangkan prestasi akan terbagi menjadi kelompok akademik dan non-akademik. Khusus kategori non-akademik akan dibuka jalur kepemimpinan bagi murid yang memiliki pengalaman sebagai pengurus OSIS dan Pramuka.