Penerobos Rombongan Presiden Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis

26 September 2018 12:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Tania penerobos rombongan Presiden  di Satlantas Polres Jaktim.  (Foto: M Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Tania penerobos rombongan Presiden di Satlantas Polres Jaktim. (Foto: M Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Insiden penerobosan rombongan Presiden Jokowi dan penabrakan anggota patroli jalan raya (PJR) Polda Metro Jaya di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, telah selesai.
ADVERTISEMENT
Anissa Dwi (27) selaku pengemudi mobil Suzuki Ignis biru bernopol B 2473 TOL dan Tania Mailianda Nurlitasari (27) selaku penumpang dibebaskan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor ke polisi setiap Senin dan Kamis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, kemarin dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/9).
Kombes. Pol. Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes. Pol. Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Meski melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Argo menegaskan kedua perempuan itu tidak ditahan karena hukuman penjara di bawah lima tahun.
"Tidak ditahan karena tidak bisa, sesuai dengan Pasal yang dikenakan, kita kenakan UU Lalu Lintas Pasal 310 dan 311 hukuman 2 tahun dan denda Rp 2 juta," ucap Argo.
ADVERTISEMENT
Mobil milik Tania, wanita yang ludahi rombongan Presiden. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil milik Tania, wanita yang ludahi rombongan Presiden. (Foto: Dok. Istimewa)
Sementara terkait penggunaan obat jenis benzodiazepine yang ditemukan saat uji urine Annisa dan Tania, Argo memastikan hal itu tidak masuk dalam penyalahgunaan narkoba. Sebab, benzodiazepine adalah sejenis obat penenang.
"Mereka kan gunakan obat penenang, bukan termasuk narkoba," tegas Argo.
Insiden penerobosan rombongan Presiden ini terjadi pada Senin (24/9) pagi. Anissa dan Tania mengaku sedang terburu-buru, sehingga nekat menerobos rombongan Presiden. Paspampres kemudian meminta Anissa menepikan mobilnya.
Saat dipaksa menepikan mobil, Tania sempat meludah ke arah rombongan Presiden kemudian mengacungkan jari tengahnya. Namun kepada polisi ia menampik telah meludah rombongan Presiden.
Selain itu, mobil yang dikendarai Annisa juga sempat menabrak petugas PRJ hingga terjatuh. Beruntung, petugas tersebut tak terluka.
ADVERTISEMENT