Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Muhidin Jalih alias Jalih Pitung dan Januar Akbar, dua tersangka terkait pemufakatan jahat bersama dosen IPB nonaktif, Abdul Basith, mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Pitra Romadoni.
ADVERTISEMENT
"Sebagai penjamin nanti kita masukan keluarganya. Tapi kita masukkan dulu kita tunggu dalam satu minggu ini tanggapan Kapolda apa terhadap penjamin penangguhan penahanan ini," kata Pitra di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Pitra menjelaskan alasan penangguhan karena kedua kliennya dinilai tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Menurutnya Jalih Pitung dan Januar selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian setiap unjuk rasa.
"Karena klien kami merasa ada yang janggal dalam penahanan ataupun penangkapan klien kami Muhidin Jalih dan Jauar Akbar. karena dia melakukan aksi pada tanggal 30 agustus, 13 september, 20 september, 27 september, 5 oktober dan melakukan aksi itu selalu koordinasi dengan pihak kepolisian dan itu selalu aman damai dan tidak pernah terjadi keributan menurut klien kami," kata Pitra.
ADVERTISEMENT
Terkait pemufakatan jahat yang dituduhkan ke kliennya tersebut, Pitra juga mengatakan kurang tepat. Ia mengakui kliennya menghadiri pertemuan pada 22 September di rumah Soenarko, tapi mereka tidak mengetahui isi pembahasan dalam rapat tersebut.
"Dia hadir ke sana atas permintaan atau dibawa saudara Damar. Dibawalah mereka pada tanggal 22 September ke kediaman Soenarko, tetapi orang yang di dalam itu dia tidak mengenal siapa-siapa saja dan agenda yang dibahas tersebut klien kami mengatakan tidak mengerti dan mengetahui apa pembahasan di dalam," kata Pitra.
"Dia juga baru kenal Abdul Basith pada tanggal tersebut di kediaman Pak Soenarko tersebut," kata Pitra.
Januar dan Jalih merupakan dua orang yang ditangkap karena mengumpulkan massa untuk aksi. Selain itu mereka juga disebut ikut memprovokasi massa sehingga terjadi kerusuhan dalam demonstrasi yang digelar pada periode September 2019.
ADVERTISEMENT
Mereka berdua diperkarakan dengan UU Darurat dan pasal 56, 55, 169 ayat 1 KUHP.
Live Update