Pengacara Anak Buah Sambo Jadi Kuasa Hukum Rafael Alun

25 September 2023 16:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim pengacara Rafael Alun Trisambodo di PN Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim pengacara Rafael Alun Trisambodo di PN Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Rafael Alun Trisambodo sudah mulai menjalani sidang dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, kuasa hukum Rafael Alun berasal dari kantor hukum LKBH Mitra Justitia. Termasuk di antaranya Junaedi Saibih dan Marcella Santoso.
Keduanya sempat dikenal saat menjadi pengacara dalam perkara upaya menghalangi kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri
Mereka merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa yakni mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto; mantan Kepala Detasemen B Biro Paminal Propam Arif Rachman Arifin; dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo. Mereka ialah anak buah Ferdy Sambo, baik selaku Kadiv Propam maupun Satgassus Merah Putih.
Kini Junaedi akan kembali melakukan pembelaan untuk Alun, kasus yang juga menuai sorotan publik. Junaedi masih dengan tim sama dengan partnernya, Marcella Santoso.
ADVERTISEMENT
Keduanya tampak masih dalam meja yang sama saat mencecar saksi untuk terdakwa Rafael Alun yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9).
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Junaedi menjelaskan, sebelum sepakat memegang kasus Alun, tim terlebih dahulu melakukan kajian. Melihat celah hak dan pembelaan Rafael Alun dalam perkara gratifikasi tersebut.
"Kita waktu menerima case, kita analisis dulu. Kita kaji dulu. sebenarnya isunya di mana dan yang sebenarnya, ini yang perlu dikasih tahu ke masyarakat ya, bahwa kita sebagai penasihat hukum itu bukan kita membela kesalahan orang. [Tapi] Membela hak orang," kata Junaedi kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (25/9).
"Jangan sampai ada orang yang diajukan di muka persidangan itu enggak berimbang. Nah, wewenang dengan hak itu harus berimbang," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Tugasnya sebagai kuasa hukum, lanjut Junaedi, adalah memberikan keseimbangan antara apa yang didakwakan dengan hak pembelaan terdakwa, dalam hal ini Rafael Alun.
"Peran kita mau menyeimbangkan itu. Jangan sampai orang diperlakukan secara enggak adil di dalam proses pengajuannya," tegasnya.
Junaedi mengaku ditunjuk Alun sebagai kuasa hukum sejak penyidikan. "Bulan apa, kita lupa," pungkasnya.
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Rafael Alun didakwa bersama-sama istrinya Ernie Mieke Torondek, melakukan gratifikasi dan pencucian uang bersama dengan Ernie.
Keduanya diduga menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dari sejumlah wajib pajak. Uang diterima lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.
Perusahaan itu diduga sengaja dibentuk oleh Rafael Alun dan Ernie sebagai konsultan pajak hingga untuk menerima uang dari Wajib Pajak. Ernie memegang posisi strategis pada perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian gratifikasi yang diduga diterima Alun dan istrinya:
Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12.802.566.963,00. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.
Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.
Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar dengan pada tahun 2010 dengan total Rp 6.000.000.000,00. Penerimaan tersebut disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000,00. Uang tersebut diterima Alun dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group