Pengacara Ayu Thalia: Kalau Ada Jalan Damai Kenapa Harus Perang

20 Januari 2022 14:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayu Thalia. Foto: Instagram/@thata_anma
zoom-in-whitePerbesar
Ayu Thalia. Foto: Instagram/@thata_anma
ADVERTISEMENT
Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas Nicholas Sean yang tak lain anak Ahok. Kasus ini berawal dari tuduhan penganiayaan yang tak terbukti.
ADVERTISEMENT
Terkait status tersangka Ayu Thalia, pengacara Fredi Liem berharap bisa adanya jalan damai dengan Nicholas Sean. Dia menilai jalan itu lebih baik.
"Kita tidak menutup kemungkinan kalau ada jalan damai, kan lebih baik," kata Fredi kepada wartawan, Kamis (20/1).
Meski begitu, Fredi mengaku belum sempat berkomunikasi dengan pihak Nicholas Sean setelah adanya status tersangka bagi Ayu Thalia. Dia menyebut rencana untuk jalan damai itu tetap terbuka.
"Sementara sih belum (ketemu), mungkin rencananya (iya)," lanjut Fredi.
Nicholas Sean. Foto: Instagram/@nachoseann
Fredi tetap berharap perkara ini bisa diselesaikan lewat jalan damai. Bila jalan damai bisa jadi solusi tentu tak perlu sampai ke jalur hukum.
"Kalau memang ada jalan damai kenapa harus berperang. Tidak menutup kemungkinan. Damai itu kan indah," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Perkara Nicholas Sean dan Ayu Thalia berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean ke Ayu. Peristiwa itu dilaporkan Ayu ke Polsek Penjaringan.
Merasa tidak melakukan penganiayaan, Sean melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara. Wanita yang bekerja di showroom mobil itu dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun, polisi telah menghentikan laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia ke Sean. Polisi menilai setelah pemeriksaan, Ayu tak punya cukup bukti untuk menunjukkan peristiwa penganiayaan yang dilaporkannya.
Di sisi lain, laporan Sean ke Ayu di Polres Jakarta Utara terus berlanjut. Sampai akhirnya Ayu jadi tersangka.
Kini Ayu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang fitnah.
ADVERTISEMENT