Pengacara Beberkan Alasan Firli Batal Diperiksa Polda Metro: Ada Pengajian

28 November 2024 18:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers dilakukan tim pengacara hukum Firli Bahuri yang dipimpin oleh Ian Iskandar di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers dilakukan tim pengacara hukum Firli Bahuri yang dipimpin oleh Ian Iskandar di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim pengacara eks Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan alasan kliennya batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
Apa alasannya?
"Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," kata Ian dalam konferensi pers di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan.
Di kesempatan yang sama, ia juga beranggapan bahwa kliennya sudah beberapa kali diperiksa sejak tahun lalu. Namun berkas yang diselidiki Polda Metro Jaya belum menemukan titik terang.
"Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau," jelas Ian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketidakhadiran eks Ketua KPK itu disampaikan langsung oleh pengacaranya Ian Iskandar secara langsung ke Polda Metro Jaya.
"Untuk tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ujar Ade saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11).
Untuk langkah selanjutnya, Ade menjelaskan, penyidik akan melakukan konsolidasi untuk membahas opsi pemanggilan ulang atau menjemput paksa tersangka.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. Nanti kami update lagi [panggil ulang atau jemput paksa]," sambungnya.
ADVERTISEMENT