Pengacara Beberkan Kondisi Mata Novel: Kemampuan Melihat 30 Persen

7 November 2019 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, membeberkan kondisi mata penyidik senior KPK tersebut. Saor menilai perlu mengungkap kondisi Novel akibat pelaporan Dewi Tanjung yang menilai penyiraman tersebut rekayasa.
ADVERTISEMENT
"Nah, teman-teman boleh juga diketahui sampai sekarang bahwa kerusakan daripada mata Novel itu sangat serius," kata Saor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Ia menjelaskan mata kanan Novel yang seakan baik-baik saja ternyata hampir rusak. Sementara mata kiri Novel yang menonjol dan tersiram air keras, hanya berfungsi 30 persen.
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
"Sementara yang kiri (kanan, -red) itu yang kelihatannya normal, itu hampir sempurna rusak, yang bisa melihat itu sebelah kanan (kiri, -red), yang menonjol itu, dan kemampuannya barangkali hanya 30 persen, yang berpotensi apa namanya, akan blind atau buta," ungkap dia.
"[Bahkan] saya tadi kalau saya ketemu dia, kalo baca HP itu di matanya harus didekatkan seperti ini (memeragakan mendekatkan HP ke mata), gitu, lho," kata dia.
ADVERTISEMENT
Saor pun menyayangkan pelaporan Dewi Tanjung dan menuding serangan terhadap Novel rekayasa. Ia menyebut pelaporan kader PDIP itu sudah di luar nalar dan tak manusiawi.
"Ini sangat mengerikan menurut saya, di mana sisi kemanusiaannya?" pungkas Saor.
Sebelumnya, Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11) kemarin. Dalam laporan itu, Novel disebut merekayasa penyerangan air keras yang menimpanya.
Laporan polisi oleh Dewi Tanjung tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dewi melaporkan Novel atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT