Pengacara Brigadir Yosua Tak Bisa Lihat Prarekonstruksi, Ini Alasannya

23 Juli 2022 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan tiba di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan tiba di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah menyambangi rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk melihat prarekonstruksi penembakan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Yosua, Johnson Panjaitan mengatakan, setibanya di sana mereka tak bisa mengikuti prarekonstruksi karena masuk ranah kewenangan penyidik.
"Jadi penyidik Polda ini yang melakukan, dan kita juga enggak bisa ikut masuk ke dalam," kata Johnson di lokasi, Sabtu (23/7).
Tadi karena mereka mau melakukan kegiatan pada saat saya duduk dan tadi diterima makanya saya ke luar pamit," sambungnya.
Johnson menjelaskan pihaknya hadir di TKP sebab menerima kabar dari media. Ia dan pihak keluarga mengaku bertanya-tanya dalam konteks apakah prarekonstruksi ini dilakukan.
Setelah mereka cek, ternyata prarekonstruksi itu terkait kasus penembakan bukan terkait percobaan pembunuhan seperti yang dilaporkan pihaknya. Sehingga mereka tak punya kewenangan untuk masuk ke TKP.
ADVERTISEMENT
"Tadi karena memang kewenangannya penyidik jadi kita tidak bisa juga ada di situ. Tadi karena dia sudah ambil gambar sampai keluar dia pakai alat saya mau tidak mau harus keluar. Karena dari awal saya meminta masuk dia bilang nggak bisa ini area penyidik area rekonstruksi dan ini konteksnya adalah yang melakukan polda metro jaya," pungkasnya.