Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pengacara: Bukti yang Digunakan Polisi Untuk Jerat Firza Hasil Editan
29 Mei 2017 19:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT

Firza Husein melalui pengacaranya, Azis Yanuar kembali membantah bahwa baladacintarizieq yang menjerat Firza dan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pornografi, tidak benar. Dia menduga polisi melakukan case building atau membangun kasus baru dari kasus makar yang sebelumnya menjerat Firza.
ADVERTISEMENT
"Bu Firza mengatakan segala keterangan yang beredar dan gambar itu apalagi yang terkait habib Rizieq tidak benar jadi itu murni adalah case building dari case pertama dia terkait perkara makar," ujar Azis kepada wartawan di kawasan Slipi Petamburan, Jakarta Barat, Senin (29/5).
Azis menggarisbawahi pada sejumlah barang bukti yang digunakan polisi sebagai sumber untuk menetapkan Firza dan Rizieq sebagai tersangka.
Baca juga: Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan

"Tanggal 2 Desember 2016 ada 4 handphone tidak di tangan Firza, lalu tanggal perkara ini mulai ramai sekitar tanggal 20 Februari 2017, jadi ada waktu. Jika yang dijadikan bukti itu gambar, di gambar itu ada smiley, bagaimana itu bisa dijadikan sumber (padahal itu) adalah hasil editan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dia membandingkan kasus Firza dengan percakapan via chat antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, meski dia tak menjelaskan lebih lanjut percakapan (chat) seperti apa yang dia maksud.
"Kalian pernah dengar enggak soal chat yang sama Kapolri sama Argo (Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro)? tapi yang di upload ditahan. Harusnya dalam kasus Firza sama diambil juga," ucap Azis.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Rizieq dijerat pasal yang sama dengan Firza Husein, yakni Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32, atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
ADVERTISEMENT