Pengacara Datangi Rutan KPK, Urus Pembebasan Sofyan Basir

4 November 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menyambangi Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Senin (4/11). Rutan tersebut merupakan tempat kliennya ditahan. Tujuan kedatangannya, untuk mengurusi administrasi kebebasan Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
"Akan ada jaksa eksekutor di situ, untuk mengeksekusi putusan dari majelis itu (vonis bebas). Sekarang lagi proses administrasi," ujar Soesilo di lokasi.
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo (tengah), menyambangi Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK. Foto: M. Lutfan D/kumparan
Soesilo menyebut petikan putusan majelis hakim sudah ia terima dan jaksa KPK. Sehingga, saat ini ia tengah mengurusi proses administrasi pembebasan kliennya.
Soesilo menyinggung mengenai respons Sofyan atas putusan hakim. Menurutnya, Sofyan menilai pertimbangan yang disebutkan hakim merupakan fakta yang sebenarnya.
"Tentu Pak Sofyan Basir kalau kita lihat tadi yang juga sudah menyampaikan bahwa terima kasih bahwa ini juga merupakan uraian pertimbangan majelis dan putusan yang faktanya memang begitu. Saya sendiri menurut beliau tidak mengetahui mengenai itu, itu saja saya kira," kata dia.
Sofyan Basir usai divonis bebas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Soesilo sedikit membocorkan rencana Sofyan usai bebas dari tahanan KPK. Menurutnya, setelah sekitar 6 bulan ditahan, Sofyan memutuskan untuk beristirahat terlebih dahulu dan berkumpul dengan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Ya Pak Sofyan Basir ini kan sejak Mei ditahan sampai hari tuh berapa bulan tuh 6 bulanan lah ya, saya kira mesti menenangkan pikirkan dulu saya kira kembali lah ke rumah dulu, istirahat dulu mungkin baru memikirkan hal-hal langkah selanjutnya," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019) hari ini menggelar sidang vonis dengan terdakwa eks Dirut PLN Sofyan Basir. Ia diadili terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sofyan Basir divonis bebas.