Pengacara Debt Collector Sambangi Bareskrim, Hendak Laporkan Balik Clara Shinta

27 Februari 2023 14:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka debt collector yang merampas mobil seleb TikTok Clara Shinta dan memaki bhabinkamtibmas. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka debt collector yang merampas mobil seleb TikTok Clara Shinta dan memaki bhabinkamtibmas. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim kuasa hukum debt collector yang membentak seleb Tiktok Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka hendak melaporkan balik Clara.
ADVERTISEMENT
Pengacara debt collector, Firdaus Oiwobo mengatakan, mereka ke Bareskrim karena laporan mereka di Polda Metro Jaya tidak diterima. Rencananya, Clara dilaporkan atas dugaan keterangan palsu.
Dalam laporan kali ini, mereka turut melibatkan PT Lombok Nusantara Indah yang menaungi debt collector tersebut.
"Datang bersama tim kuasa hukum dari PT LNI akan melaporkan balik saudara saudari saudari Cara Shinta terkait dengan dugaan keterangan palsu atau Surat palsu yang diajukan dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya," kata Firdaus di Gedung Bareskrim, Senin (27/2).
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Firdaus menuturkan, mereka sengaja datang ke Bareskrim karena laporan mereka di Polda Metro Jaya tidak terima. Mereka juga menyesalkan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang meminta jajarannya tak memproses laporan mereka.
ADVERTISEMENT
"Kenapa kami datang ke Mabes Polri karena kami sudah mencoba melakukan upaya hukum untuk perlawanan terkait dengan laporan Clara Shinta terhadap klien kami bernama Andre dan lain-lainnya. Namun Kapolda berstatement untuk tidak menerima jajaran untuk tidak menerima laporan dari kami pihak debt collector," ujarnya.
Clara Shinta Dituding Laporkan Pegawai PT LNI
Lebih lanjut Firdaus menyebut, dalam perkara ini Clara juga melaporkan salah satu pegawai yang di bawah PT LNI bernama Andre.
Menurut Firdaus, Andre merupakan pegawai yang ditugaskan PT LNI untuk mengambil mobil Clara. Andre lalu mengajak rekannya yang dalam hal ini merupakan debt collector.
Lalu andre memanggil kawan kawannya karena dalam surat tugas itu ada andre dan kawan kawan dan kawan kawan kan dia bisa saja memanggil kawan kawannya yang lain.
ADVERTISEMENT
"Yang dilaporkan Clara ini adalah salah satunya staf dari PT Lombok Nusantara Indah. Namun staf Lombok Nusantara ini menugaskan 1 orang yaitu bernama Andre," imbuhnya.
"Di sini akhirnya mereka berangkat bersama mereka bersama sama-sama juga itu tidak ada niat melakukan kejahatan sebenernya, sambungnya.
Firdaus menuturkan, PT LNI dalam perkara ini diminta oleh PT NSC untuk melakukan penagihan pada Clara. Belakangan PT NSC telah berdamai dengan Clara. Firdaus merasa ada penipuan dalam hal ini yang akhirnya mengorbankan para debt collector.
"Karena sudah dijelaskan beberapa kali oleh tim debt collector di lapangan bahwa kalau memang Clara Shinta ini bukan pemilik mobil yang tidak ada namanya di dalam perjanjian, maka mereka akan mengajak Clara Shinta untuk mengurus perkara ini di kantor NSC," pungkasnya.
ADVERTISEMENT