Pengacara Delpedro Usai Praperadilan Ditolak: Kami Sangat Kecewa

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim penasihat hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Al Ayyubi Harahap (kanan) dan Afif Abdul Qoyim (kiri), usai sidang putusan praperadilan Delpedro melawan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim penasihat hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Al Ayyubi Harahap (kanan) dan Afif Abdul Qoyim (kiri), usai sidang putusan praperadilan Delpedro melawan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Praperadilan itu diajukan Delpedro usai dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.

Penasihat hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayyubi Harahap, mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Ia menyebut, putusan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada lagi tempat bagi aktivis untuk menyuarakan aspirasi kritis di Indonesia.

"Jelas, kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini," kata Al Ayyubi kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini. Sudah tidak ada tempat bagi aktivis pro-demokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini," ucap dia.

Al Ayyubi juga menekankan bahwa Delpedro bersama tiga tersangka lainnya, yakni admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; dan mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, sebagai tahanan politik.

"Kami selalu konsisten untuk mengatakan bahwa Delpedro dan tiga tersangka lainnya adalah tahanan politik. Mereka hanya sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani," tutur dia.

"Padahal, mereka [pihak kepolisian] tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pertimbangan hakim menolak praperadilan Delpedro mengenai perolehan dua alat bukti. Ia menegaskan, bahwa kliennya itu tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus tersebut.

"Soal pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan soal bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti. Namun, di dalam permohonan kami sudah jelas kami sampaikan bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Delpedro lainnya, Afif Abdul Qoyim, menyesalkan putusan yang diketok oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

"Kita sangat menyesalkan di tengah-tengah represi, kebebasan berekspresi orang-orang dengan mudah dikriminalisasi. Itu yang kami sesalkan dari putusan Pedro hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Afif.

Oleh karenanya, lanjutnya, putusan tersebut dinilai tak sejalan terhadap argumentasi hukum dan bukti yang ditampilkan di persidangan.

"Makanya, kami itu melihat bahwa putusan hakim yang sama-sama kita dengar tadi itu kering terhadap argumentasi hukum, kering terhadap bukti-bukti kami yang kami ajukan, dan tidak secara detail mengeksaminasi antara bukti kami dengan bukti Termohon," kata dia.

Praperadilan Delpedro

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Delpedro Marhaen di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Instagram/@yusrilihzamhd

Permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Delpedro disangkakan melakukan penghasutan terhadap sejumlah pelajar dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Hasutan itu diduga dilakukan melalui unggahan akun Instagram Lokataru Foundation yang dikelola oleh Delpedro.

Dalam permohonannya, Delpedro pada pokoknya mempersoalkan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka. Ia meminta Hakim PN Jaksel untuk menerima gugatan praperadilan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Namun, kini Hakim PN Jaksel telah memutuskan bahwa gugatan praperadilan tersebut ditolak.