Pengacara Destiara Talita Pertanyakan Laporannya ke Polda Metro Jaya

22 Agustus 2017 17:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Destiara Talita (Foto: Instagram @destiara_talita)
zoom-in-whitePerbesar
Destiara Talita (Foto: Instagram @destiara_talita)
ADVERTISEMENT
Zakir Rasyidin, pengacara model Destiara Talita atau Tata, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tujuan kedatangannya adalah untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya terhadap walikota Kendari terpilih, Adriatma Dwi Putra.
ADVERTISEMENT
Zakir tiba di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (22/8), sekitar 14.30 WIB. Alasan Zakir mempertanyakan perkembangan kasusnya itu karena ucapan Adriatma di sebuah media yang menyatakan optimis laporan tersebut dihentikan.
"Yang bersangkutan optimis sekali laporan kami itu dihentikan. Makanya kami datang ke sini untuk memastikan sejauh mana perkembangan penyelidikan perkara klien kami itu," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Selain itu, Zakir juga membawa bukti baru berupa pasport milik Tata untuk memperkuat laporan kliennya terhadap Adriatma. "Kami serahkan bukti pasport, di mana dengan paspor tersebut sebagai dasar klien kami berangkat ke Singapura, di paspor itu jelas kapan, jam berapa, klien kami pergi ke Singapura sana, kita berikan untuk menguji pernyataan yang bersangkutan menilai tak ada hubungan, tak pernah ke sana jadi kita bawa itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Zakir juga menantang Adriatma untuk meminta maaf kepada publik jika Adriatma terbukti menghina dan memiliki hubungan dengan kliennya. "Karena yang bersangkutan menantang kita, saya tantang juga nih, kalau benar terbukti (Adriatma menghina Tata), mau tidak dia minta maaf secara terbuka?," Ujar Zakir.
Sebelumnya, Destiara melaporkan Adriatma di Polda Metro Jaya pada 8 Agustus lalu. Ia dilaporkan Tata dengan pelanggaran pasal 310, 311, dan 315 KUHP terkait pencemaran nama baik dengan nomor LP/3733/VII/PMJ/Dit Reskrimum.
Zakir Rasyidin, pengacara Destiara Talita (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zakir Rasyidin, pengacara Destiara Talita (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)