Pengacara Don Ritto Klaim Uang di de'Clan-KOIN Tak Terkait Kasus Korupsi

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengklaim uang yang disita penyidik di Kafe de’Clan Signature, rumah Don Ritto, dan money changer KOIN tidak berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang sempat diusut Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurut Handika, aset yang disita tersebut tidak memiliki relevansi dengan perkara dugaan korupsi penanganan kasus PT ASABRI, dugaan korupsi suplai batu bara ke PLN, maupun perkara piutang PT SBS dengan PT KNI.
“Begini, kami coba konstruksikan apakah uang yang ditemukan di Kafe De’Clan, kemudian di rumah, dan di tempat money changer, itu apakah ada relevansi dengan perkara yang disangkakan,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).
Ia menegaskan Don Ritto tidak memiliki hubungan dengan tiga klaster perkara tersebut. Karena itu, menurutnya, uang yang disita tidak berasal dari tindak pidana.
“Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu,” ujarnya.
Handika kemudian mengeklaim asal-usul dana tersebut berasal dari kerja sama bisnis pembangunan kawasan pelabuhan di Kalimantan Timur dengan seorang pengusaha yang identitasnya tidak ia ungkapkan.
“Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” ucap Handika.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah aset dari beberapa lokasi, yakni uang tunai yang ditemukan di Kafe de’Clan Signature, uang di money changer KOIN, serta barang bukti lain dari rumah Don Ritto yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, seluruh barang sitaan itu masih didalami untuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Adapun dalam kasus itu, Don Ritto ditetapkan tersangka bersama dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Don Ritto bahkan sudah ditahan terlebih dahulu.
Dalam perkara ini, ada 13 lokasi yang digeledah. Dua di antaranya terkait dengan Don Ritto, yakni kafe de'Clan, yang dari sana disita sejumlah bukti terdiri atas SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD 889.965, serta uang tunai Rp 259.159.000. Total, aset yang disita senilai Rp 60 miliar.
Lokasi lainnya yakni di Money Changer KOIN di Jalan Cipete Raya. Dari sana, total aset senilai Rp 7.2 miliar disita.
