Pengacara Don Ritto Sebut Uang di de'Clan-KOIN Kerja Sama Bangun Dermaga Kaltim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara Don Ritto, Handika Hanggowongso, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Don Ritto, Handika Hanggowongso, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Kuasa hukum tersangka kasus penanganan perkara korupsi ASABRI Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut uang miliaran rupiah yang disita polisi dari Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer merupakan uang kerja sama membangun dermaga di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).

Namun, terkait identitas pengusaha yang menjalin kerja sama dengan kliennya, Handika enggan membeberkannya.

"Pertanyaannya siapa pengusaha? Hari ini kami tidak berani menyebut," lanjutnya.

Ia menegaskan, temuan barang bukti berupa uang tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan. Handika memastikan, uang yang disita tersebut dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

"Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," tegasnya.

Sebelumnya, Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI. Don diduga kuat berperan sebagai nominee atau pihak yang digunakan untuk menyamarkan aset.

Don dijerat sebagai tersangka dalam penanganan kasus ASABRI bersama dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ada 13 lokasi yang digeledah dalam kasus itu, dua di antaranya diduga terafiliasi dengan Don Ritto, yakni kafe de'Clan, yang dari sana disita sejumlah bukti terdiri atas SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD 889.965, serta uang tunai Rp 259.159.000. Total, aset yang disita senilai Rp 60 miliar.

Di money changer KOIN yang berada di Cipete, Jaksel, polisi menyita aset senilai Rp 7,2 miliar.