Pengacara : Eggi Dibawa ke Polda untuk Diklarifikasi dengan Seseorang

21 Oktober 2019 11:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eggi Sudjana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eggi Sudjana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap politikus PAN yang juga pengacara, Eggi Sudjana. Ia dibawa penyidik dari rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (20/10).
ADVERTISEMENT
Pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah, membenarkan kliennya itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun, menurut dia, penangkapan Eggi tak berkaitan dengan kasus makar.
“Ya benar, ditangkapnya sekitar pukul 01.30 WIB dini hari malam minggu. Atau kemarin malam. Tapi tidak ada kaitannya dengan kasus makar yang disangkakan pada Eggi sebelumnya,” ucap Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (21/10).
Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sujana, saat konferensi pers di Kertanegara, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Alamsyah mengatakan, Eggi dibawa ke Polda untuk diklarifikasi dengan seseorang yang tengah diperiksa. Namun, ia belum menjelaskan siapa seseorang yang dimaksud itu dan berkaitan dengan kasus apa.
“Penangkapannya hanya untuk klarifikasi tentang ada orang yang sedang diperiksa oleh Polda,” kata dia.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Eggi lainnya, Pitra Romadoni. Ia mengatakan, keluarga Eggi sudah minta pertolongan.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah berkomunikasi dengan keluarga Eggi. Masih sebatas itu yang bisa kita sampaikan,” kata Pitra kepada kumparan.
Saat disinggung mengenai keterkaitan Eggi dengan dugaan makar. Pitra enggan berkomentar banyak. Ia mengaku akan ke Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).
“Besok saya dan tim ke PMJ. Di sana saja,” ucap Pitra.
Dari informasi yang dikumpulkan, Eggi ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat. Eggi lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Eggi juga pernah ditangkap Polda Metro Jaya. Namun kembali dibebaskan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.
Namun beberapa waktu lalu dia pernah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi permintaan penghentian atau SP3 kasus dugaan makar yang menjerat Eggi.
ADVERTISEMENT