Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kakek MKU, Sunaryo, dalam sidang dugaan penganiayaan 2 remaja oleh Habib Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (4/4). Diketahui MKU merupakan satu remaja yang diduga dianiaya Habib Bahar hingga babak belur.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, berulang kali hakim, jaksa, dan pengacara dibuat kebingungan atas keterangan yang disampaikan Sunaryo. Sebab keterangan yang dikatakan Sunaryo di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak sesuai dengan yang ia sampaikan di persidangan.
"Ini di BAP ada mengenai luka tusuk, benar demikian?" tanya pengacara Habib Bahar.
"Tidak," kata Sunaryo.
Selain itu, pernyataan lainnya yang tidak sesuai dengan BAP yaitu mengenai korban lainnya, CAJ. Dalam BAP, Sunaryo mengaku kenal dengan CAJ bahkan hingga menyebut namanya dengan lengkap. Namun ketika persidangan, Sunaryo justru menyangkal keterangannya tersebut.
"Apakah saudara saksi kenal dengan Jabar (CAJ -red)?" tanya pengacara.
"Tidak kenal," jawab Sunaryo.
Ditemui usai persidangan, pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, merasa keterangan yang disampaikan Sunaryo banyak yang bertolak belakang dengan BAP. Ichwan menganggap Sunaryo tidak mengetahui isi BAP-nya yang diketik oleh polisi. Sehingga ia menuduh BAP Sunaryo telah disiapkan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga opini yang terbentuk, dalam hal ini BAP yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian itu semua sudah bentuk tertulis dan jadi. Jadi, saksi hanya menandatangani saja tidak tahu apa yang ditulisnya. Fakta-fakta tadi sudah menyatakan itu," kata Ichwan.
"Kita sampaikan juga apa yang diomongkan saksi tidak nyambung dengan berita acara pemeriksaannya," sambung Ichwan.
Dengan banyaknya keterangan Sunaryo yang tidak sesuai BAP, Ichwan meminta pada persidangan selanjutnya hakim menghadirkan penyidik yang memeriksa seluruh saksi di kasus Habib Bahar.
"Kami sudah sampaikan, kita tidak tahu keputusan hakimnya seperti apa. Kalau ingin dihadirkan mereka akan memanggil saksi verbal termasuk pemerksa semua saksi yang ada di Polres ketika itu," kata Ichwan.
Namun berdasarkan jadwal persidangan, Ketua Majelis Hakim Edison mengatakan, sidang akan dilanjutkan 2 pekan ke depan tepatnya tanggal 18 April dengan agenda pemeriksaan 2 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
ADVERTISEMENT