Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) mulai dari Habib Rizieq Syihab, Ustaz Shobri Lubis, dan Habib Hanif Alatas (menantu Habib Rizieq) ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Mereka ditahan atas kasus yang hampir sama, seperti ujaran kebencian di Petamburan, kerumunan karena melanggar protokol kesehatan di Megamendung, dan mempersulit data COVID-19 di RS Ummi Bogor.
Lantas, apa saja kegiatan para mantan petinggi FPI tersebut di tahanan Bareskrim ?
Kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan, kliennya terus menyampaikan dakwah di Rutan Bareskrim Polri . Bahkan ada 2 tahanan yang masuk Islam atas bimbingan Rizieq.
“Hari Jumat, 26 Februari 2021, dua orang tahanan narkoba yang merupakan ayah dan anak masuk Islam di Rutan Mabes Polri atas bimbingan Habib Rizieq, Ustaz Shobri, dan Habib Hanif,” kata Azis kepada kumparan, Jumat (12/3).
Azis menyebut, keinginan 2 tahanan tersebut masuk Islam usai melihat keteladanan Rizieq di Rutan Bareskrim. Mereka kemudian diberi nama Muhammad Mikail dan Ahmad Ridho.
ADVERTISEMENT
"Acara pengislaman dibuka Ketum Front Persaudaraan Islam (FPI) KH Ahmad Shobri Lubis, lalu Imam Besar Habib Rizieq Syihab memandu pengucapan syahadatnya, kemudian ditutup dengan doa oleh menantu Habib Rizieq yaitu Habib Hanif Alatas," ujar Azis.
Menurut Azis, warga binaan lain menyambut baik proses Islamnya 2 tahanan tersebut.
"Warga tahanan narkoba menyambut antusias penuh kegembiraan pengislaman,” ujarnya.
Habib Rizieq Disidang 16 Maret 2021
Menurut rencana, Habib Rizieq akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 16 Maret 2021.
Habib Rizieq sendiri terseret tiga dakwaan. Ketiganya yakni kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Mega Mendung; dan kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Berikut deretan pasal yang akan didakwakan kepada Habib Rizieq terkait dengan kasus-kasus tersebut:
ADVERTISEMENT
Kasus Kerumunan Petamburan
Dakwaan:
-Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
-Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Kasus Kerumunan di Megamendung
Dakwaan
-Kesatu: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
-Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
-Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP
Kasus tes swab di RS UMMI Bogor
Dakwaan
-Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
ADVERTISEMENT
-Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
***
Saksikan video menarik di bawah ini.