Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Pengacara Hasto Minta Penyidik KPK Dihadirkan di Sidang Praperadilan
7 Februari 2025 14:28 WIB
·
waktu baca 3 menit![Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkfamprkst0w4ykw7pyftty7.jpg)
ADVERTISEMENT
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta agar penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Alasannya, kata Ronny, merujuk pada keterangan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku mendapat intimidasi dari Rossa saat pemeriksaan.
"Jadi, Yang Mulia, kami mohon untuk saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini, kalau perlu dibuka CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Hakim Tunggal Djuyamto mengaku akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Nanti akan dipertimbangkan juga itu katakanlah diperlukan," balas Djuyamto.
Tio Ngaku Diintimidasi
Keterangan Tio itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi sidang praperadilan pada Jumat (7/2). Tio bercerita intimidasi itu ia rasakan ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, awalnya dia diperiksa oleh penyidik yang bernama Prayitno. Di tengah pemeriksaan, tiba-tiba Rossa masuk ke dalam ruangan.
"Datang-datang dia langsung tanya sama saya, ‘Hyatt-hyatt tolong jelasin Hyatt’ katanya, bahasanya seperti itu," ujar Tio.
Tio menyatakan tak mengerti apa yang ditanyakan oleh Rossa. Setelah itu, Tio malah merasa mendapatkan intimidasi.
"Terus dia langsung ngomong sama saya, ‘sudahlah ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat, sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan’,” ujar Tio menirukan percakapannya dengan Rossa.
“Terus saya bilang ‘Astagfirullah, lillahi ta'ala bang saya ini nggak ngerti Hyatt itu apa, tolong dikasih penjelasan pada saya. Kalau saya tahu yah saya akan jelaskan kalau saya mengerti akan saya jelaskan’,” sambung dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tio mengungkapkan Rossa juga sempat menyinggung status terpidana yang pernah disandangnya. Tio merupakan mantan anggota Bawaslu RI. Dalam kasusnya, ia berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
Agustiani dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas perbuatannya. Ia pun kini telah selesai menjalani hukumannya.
"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang ‘vonis saya 4 tahun’,” ucap dia.
Menurut Tio, Rossa menganggap vonis 4 tahun itu ringan dan mengancam akan menambah lagi hukuman untuknya.
“Terus dia bilang ‘eh bukan berarti Bu Tio gak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan Pasal 21, Bu Tio bisa saya kenakan pasal 21’,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Mendengar pernyataan Rossa, Tio mengaku bersabar.
"'Ya sudah lah', saya bilang. Saya ini saat ini sudah lillahi ta'ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi. Kemudian dia keluar sambil mukul meja," beber Tio.