Pengacara Hasto Siap Tempur: Sudah Siapkan Bukti Lawan Penetapan Tersangka KPK

5 Februari 2025 10:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai acara Soekarno Run di Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai acara Soekarno Run di Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dalam gugatan praperadilan melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan Hasto tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Ia menggugat status tersangkanya usai dijerat oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan telah menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
"Kami dari tim kuasa hukum sudah mempersiapkan bukti-bukti maupun saksi-saksi untuk membantah terkait dengan tuduhan yang ditujukan kepada Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan sebelum persidangan, Rabu (5/2).
Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ronny menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya tidak berdasarkan cukup bukti dan terkesan terburu-buru.
Lebih lanjut, Ronny juga menekankan bahwa kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka sebenarnya sudah disidangkan hingga inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Selama persidangan kasus itu, ia mengeklaim tak ada satu pun bukti yang berkaitan dengan Hasto.
"Kami berharap bahwa di pengadilan ini kami bisa menguji segala sesuatunya, bukti-bukti dan kami berharap bahwa dengan proses persidangan yang dengan asas fast trial, yaitu murah, sederhana, dan cepat sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum untuk klien kami," pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," ucap Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
Tessa pun berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan nantinya dapat memutus perkara tersebut secara objektif.
"Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun," tandasnya.

Kasus Hasto

Harun Masiku. Foto: Dok. Istimewa
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT