Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pengacara Hasto soal KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan: Mungkin Terlalu Sibuk
21 Januari 2025 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menghormati ketidakhadiran KPK dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Ia menilai, mungkin KPK punya kegiatan lain yang lebih penting.
ADVERTISEMENT
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Mari kita hormati," kata Maqdir kepada wartawan.
"Mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir, mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil-dalil mereka," tambah dia.
Sementara itu pengacara lainnya, Todung Mulya Lubis menambahkan, proses praperadilan ini menjadi ujian bagi dalam penegakan hukum.
"Ini ujian bagi lembaga peradilan, bagi kita semua, untuk betul-betul membuktikan kepada dunia, kepada publik, bahwa hukum bisa ditegakkan, hukum bisa steril dari tekanan politik yang ada," tegasnya.
Karena tidak hadirnya KPK dalam sidang praperadilan kali ini, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menundanya hingga Rabu (5/2) mendatang.
Gugatan praperadilan Hasto teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
ADVERTISEMENT
Kasus Hasto
Saat ini, Hasto berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.