Pengacara: Ira Puspadewi Belum Terima Keppres Rehabilitasi, Tunggu Kasus Inkrah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo (kedua kanan) setibanya untuk mengecek Surat Rehabilitasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo (kedua kanan) setibanya untuk mengecek Surat Rehabilitasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Penasihat hukum tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Soesilo Aribowo, menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Adapun tiga mantan direksi PT ASDP itu yakni eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Menurut Soesilo, Keppres rehabilitasi itu baru akan diterima usai menunggu kasus yang menjerat kliennya sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Belum [terima Keppres rehabilitasi]. Kemungkinan besok, karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis," ujar Soesilo kepada wartawan, Rabu (26/11).

"Besok, iya besok. Inkrahnya itu kan baru besok. Menunggu untuk inkrah," jelas dia.

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Adapun Ira dkk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11) lalu. Menurut Soesilo, waktu yang diberikan untuk menempuh upaya hukum banding baru berakhir pada Kamis (27/11) besok.

"Iya karena upaya bandingnya kan 7 hari sejak Kamis kemarin. Jadi Kamis besok gitu," terangnya.

Dengan begitu, kata dia, Ira dkk belum bisa dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Jadi karena KPK juga belum terima, maka mungkin belum bisa dikeluarkan. Iya kita ikut aja," ungkapnya.

Lebih lanjut, Soesilo menekankan bahwa pihaknya tak akan menempuh upaya banding. Hal itu lantaran adanya keputusan pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo.

"Kami enggak banding karena sudah diinfokan akan dapat rehabilitasi, buat apa banding gitu," tutur dia.

Suasana Gedung Rumah Tahanan (Rutan) KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ia juga menyebut bahwa pihak KPK juga telah menerima keputusan pemberian rehabilitasi itu.

"Enggak, karena KPK sudah dapat informasi dan KPK sudah press release tadi malam bahwa tentu dia akan mematuhi rehabilitasi itu," imbuhnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers soal rehabilitasi kepada Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (25/11/2025) Foto: Luthfi Humam/kumparan

Sebelumnya, rehabilitasi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).

Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.

"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.

Kasus Ira Dkk

Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi memberi tanggapan pers usai divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.

Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.

Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.

"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.

Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.

"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.

Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.