Pengacara Ira Puspadewi dkk, Soesilo Aribowo, Datangi Rutan KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo (kedua kiri) menyambangi Rutan KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo (kedua kiri) menyambangi Rutan KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Penasihat hukum tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Soesilo Aribowo, mendatangi rumah tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11).

Kedatangannya menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga mantan direksi PT ASDP itu. Saat ini, Ira dkk masih ditahan di Rutan KPK.

Ketiga mantan direksi ASDP tersebut yakni eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Dalam pantauan di lokasi, Soesilo tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Tampak ia menuju ke Rutan KPK bersama tiga orang tim pengacara lainnya.

Menurut Soesilo, pihak keluarga Ira dkk bakal ikut menjenguk pada siang nanti. "Ada, siang [keluarga mendatangi Rutan KPK]," ujar Soesilo kepada wartawan.

Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyambangi Rutan KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Soesilo kemudian langsung berjalan memasuki area Rutan KPK bersama tim penasihat hukum lainnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, KPK menyatakan bahwa saat ini surat keputusan rehabilitasi tersebut. Adapun surat itu bakal dijadikan dasar untuk membebaskan Ira dkk dari tahanan.

"Kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Rehabilitasi untuk Ira dkk tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11) kemarin.

Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.

"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.

Kasus Ira Puspadewi Dkk

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampaikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.

Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.

Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.

"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.

Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.

"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.

Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.