Pengacara Irjen Teddy Minahasa: Masuk Akal Nggak Sih Kapolda Suruh Jual Narkoba?

18 Oktober 2022 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
Henry Yosodi Ningrat di Polda Metro Jaya Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Henry Yosodi Ningrat di Polda Metro Jaya Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodi Ningrat, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Menurut pemahaman Henry, Teddy yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat tersebut, tidak akan mungkin menyuruh anggotanya untuk mengedarkan narkoba.
"Apa yang dia ceritakan ke saya itu saya coba, saya punya akal sehat, masuk akal enggak sih, seorang Kapolda kemudian menjadi bagian menyuruh menjual [narkoba] dan sebagainya?" ujar Henry di PN Jaksel, Selasa, (17/10).
Henry kini juga menjadi pengacara dari Brigjen Hendra Kurniawan. Salah satu tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Yosua.
Henry mengaku telah bertemu langsung dengan Teddy. Berdasarkan cerita Teddy kepadanya, dia mengaku bukanlah seorang pengedar. Apa lagi demi mendapat uang yang disebut-sebut bernilai Rp 3 miliar.
Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra. Foto: ANTARA/HO-Polda Sumbar
"Apalagi dengan uang Rp 3 miliar kalau di kurs rupiah dan dia bersumpah dilaknat Allah kalau dia menerima uang sejumlah itu," terang dia.
ADVERTISEMENT
"Saya kenal Teddy orangnya taat beribadah, enggak sembarangan dia asal bersumpah," sambungnya.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dia diduga mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.