Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pengacara Istri Sambo Minta Polri Tetap Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
2 Agustus 2022 19:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan laporan terkait dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
"Saya mau sampaikan hukum acara, biar masyarakat juga memahami. Ketika seseorang melaporkan satu peristiwa pidana, maka kepolisian wajib menindaklanjutinya. Jadi kita mau tahu peristiwanya dulu nih," ucap salah satu kuasa hukum Putri Ferdy Sambo, Patra M Zein, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).
Patra menyebut, meskipun dalam kasus ini, terduga pelaku sudah meninggal dunia, pihaknya ingin melihat seperti apa dugaan kasus kekerasan yang dialami kliennya itu.
"Kalaupun ternyata nanti tersangkanya sudah meninggal dunia, maka kita gunakan Pasal 77 KUHP, penuntutannya hapus. Tapi kan kita semua mau tahu peristiwanya seperti apa. Dugaan kekerasannya seperti apa. Dugaan pencabulannya seperti apa. Jadi enggak usah khawatir pengacara dari sana, sudah diatur sama KUHP," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak juga mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kamaruddin menyebut seharusnya laporan yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri, terhadap kliennya dihentikan.
Hal itu, sesuai dengan Pasal 77 KUHP yang menyatakan kasus bisa di-SP3 atau dihentikan apabila terlapor meninggal dunia.
"Jadi dilapor di (Polres Jakarta) Selatan oleh ibu Putri, katanya sama si Bapak [Irjen Sambo]. Tapi terlapornya orang mati, maka sesuai Pasal 77 itu, SP3. Itu tidak akan jalan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8).