Pengacara: Kejagung Tak Beri Kesempatan Tom Lembong Tunjuk Pengacara Sendiri

18 November 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BKPM, Tom Lembong Foto: Ela Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BKPM, Tom Lembong Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk pengacaranya sendiri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan tim pengacara Tom Lembong, Sugito Atmo Prawiro, dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Dalam sidang gugatan praperadilan ini, Tom Lembong selaku pemohon, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi termohon.
"Pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon," kata Sugito saat membacakan permohonan praperadilan.
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sugito mengungkapkan, pihak Kejagung justru menunjuk sendiri pengacara yang akan mendampingi Tom Lembong. Penunjukan itu tertuang dalam surat Nomor 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.
"Di mana penunjukan Penasihat Hukum tersebut bukan atas kehendak pemohon," imbuh Sugito.
Infografik kronologi Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula. Foto: kumparan/Fatah Afrial
Sugito menjelaskan, Kejagung berdalih penunjukkan pengacara ini berdasarkan Pasal 56 Ayat 1 KUHAP. Padahal, dalam pasal tersebut mengatur penunjukan dilakukan apabila tersangka tak mempunyai pengacara.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki Penasihat Hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon," bebernya.
"Bahwa berdasarkan fakta dan dalil tersebut di atas, dengan demikian telah terbukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam Perkara a quo, termohon tidak memberikan hak-hak pemohon sesuai dengan Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP, dengan demikian sudah seharusnya penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini dinyatakan tidak sah," sambungnya.
Pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong diperiksa Kejagung sebagai saksi. Usai pemeriksaan itu, Kejagung menaikkan status Tom Lembong sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
ADVERTISEMENT
Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar.