Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pengacara: Keluarga Brigadir Yosua Inginkan Autopsi Ulang
18 Juli 2022 10:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menunjuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan serta peretasan ilegal ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini, pihak keluarga juga menginginkan adanya autopsi ulang karena menduga autopsi tersebut terjadi di bawah kontrol pihak tertentu tanpa sepengetahuan keluarga.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi. Tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," ujar pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jaksel, Senin (18/7).
Hari ini pihak kuasa hukum juga membawa sejumlah bukti untuk memperkuat argumen mereka mengenai dugaan pembunuhan berencana. Salah satu di antaranya adalah hasil visum.
Hal ini juga yang menguatkan keinginan mereka untuk pelaksanaan autopsi ulang.
"Berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri," beber Kamaruddin.
ADVERTISEMENT
"Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," imbuh pria berkumis ini.
Saat ini pihak kuasa hukum masih berada di dalam gedung Bareskrim untuk memproses laporan. Hadir juga Johnson Panjaitan, pengacara yang juga aktivis Indonesia Police Watch (IPW).