Pengacara: Keluarga Minta Pemberi Perintah Eksekusi Pengawal Rizieq Diungkap

19 Oktober 2021 10:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Enam pengawal Habib Rizieq Shihab tewas dalam baku tembak dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau yang dikenal dengan unlawful killing. Dalam kasus itu Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri, Ipda M Yusmin, dan Ipda Elwira Priadi Z.
ADVERTISEMENT
Fikri dan Yusmin telah didakwa pasal pembunuhan dan penganiayaan. Sementara Elwira kasusnya dihentikan karena meninggal dunia.
Meski begitu keluarga korban merasa pengusutan kasus itu tidak boleh hanya sampai eksekutor. Ali Alatas kuasa hukum keluarga korban yang tergabung di Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 mengatakan pemberi perintah eksekusi juga harus diungkap.
"Kami menuntut untuk pengungkapan tragedi KM 50 ini secara terang benderang dan tidak berhenti kepada sosok eksekutor lapangan, akan tetapi wajib juga diungkap pemberi perintah dari eksekutor lapangan tersebut sehingga benar-benar di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak ada lagi impunitas terutama sekali oleh state actor," kata Ali dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/10).
Ali juga menyebut kontruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan ketidakseriusan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Ia juga menganggap hukum nasional tidak mampu dalam menyelesaikan kasus HAM.
ADVERTISEMENT
"Bahwa perkembangan proses atas pelanggaran HAM atas terbunuhnya enam pengawal Habib Rizieq Syihab terutama konstruksi dakwaan JPU membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," kata Ali.
Peristiwa penembakan
Unlawful killing terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.50 WIB di Jalan International atau Jalan Interchange Kabupaten Karawang sampai di Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek KM 51+200 meter Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Berawal ketika polisi melakukan pengintaian gerak-gerik Habib Rizieq yang saat itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
ADVERTISEMENT
Termasuk ketika rombongan Habib Rizieq disebut akan mengunjungi pengajian keluarga sekaligus melakukan pemulihan kesehatan di Karawang..
Pengawal Habib Rizieq yang mengetahui ada yang membuntuti kemudian berusaha menghalangi mobil petugas kepolisian. Bahkan sempat terjadi baku tembak.
Dua pengawal Habib Rizieq yang merupakan laskar FPI meninggal dalam baku tembak itu. Komnas HAM menyebut ada temuan senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan perlawanan ke polisi.
Polisi kemudian mengamankan 4 pengawal Habib Rizieq lainnya. Belakangan, keempat orang yang sempat ditahan itu juga mati ditembak. Polisi beralasan keempatnya hendak melarikan diri dan melawan.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews