Pengacara: Kondisi Psikologis Perempuan A Menurun Imbas Kasus Penganiayaan Mario

28 Februari 2023 16:27 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara perempuan berinisial A, Mangatta Toding Allo di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara perempuan berinisial A, Mangatta Toding Allo di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara perempuan A, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan kondisi psikologis kliennya yang menurun imbas kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
"(Kondisi psikologisnya) ya sedang menurun lah," ungkap Mangatta kepada wartawan di kantor KPAI, Jakarta, Selasa (28/2).
Mangatta menjelaskan, kondisi ini terjadi imbas banyaknya pemberitaan yang dinilai menyudutkan kliennya dalam perkara tersebut. Sebab, dalam penganiayaan Mario ke David, disebut A menjadi pemicunya.
"Kondisinya kalau kami memantau memang sedang sangat terpuruk pasti, dengan pemberitaan-pemberitaan," terangnya.
Lebih jauh, Mangatta pun telah mengajukan perlindungan terhadap kliennya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, David tak sadarkan diri hingga mesti menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dia merupakan perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Pria berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.