Pengacara Korban Revenge Porn di Pandeglang: 2 Kali Jaksa Tak Beri Surat Dakwaan
·waktu baca 2 menit

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octavianne telah mengklarifikasi sejumlah tudingan terkait penanganan kasus korban revenge porn di Pandeglang. Helena yakin bahwasanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan pelanggaran dalam mendampingi korban.
Ternyata pernyataan Helena direspons kakak korban Iman Zanatul Haeri dan Rizki Arifianto selaku pengacaranya. Rizki mengatakan, ada sejumlah kejanggalan, salah satunya soal Kejari Pandeglang yang meminta korban tak didampingi pengacara.
"Jadi kalau statement Kejari bilang enggak usah pakai pengacara karena pengacara itu biasanya dipakai oleh terdakwa itu menurut saya jadi hal keliru," kata Rizki di Pandeglang, Selasa (27/6).
Selain itu, Rizki menyebut, pihaknya hingga kini belum mendapat surat dakwaan. Menurutnya, jaksa selalu menolak permintaan pihaknya yang ingin mendapatkan surat dakwaan.
"Lalu kemudian kami dari kuasa hukum juga akan melaporkan jaksa, ke pengawas karena kami menganggap tidak kooperatif. Seharusnya posisi jaksa itu berdasarkan hukum acara pidana itu, dia yang mewakili korban. Tapi sampai saat ini korban juga enggak tahu dan enggak dapat surat dakwaannya," ujarnya.
"Kita belum tahu pasal yang di-juncto itu pasal berapa, kita nggak tahu ancaman hukumannya itu berapa. Kita sudah 2 kali minta ke jaksa surat dakwaan itu, tapi jaksa cuma bilang 'buat apa'," tambahnya.
Menurut Rizki, pihaknya perlu menindaklanjuti sejumlah keanehan tersebut. Termasuk membawa ini ke ranah hukum.
"Nah itu langkah-langkah hukum yang akan ditempuh selaku kuasa hukum korban," tandasnya.
