Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Pengacara Lucas Disidang Rabu 7 November
5 November 2018 20:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
![Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas usai diperiksa di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adia Saputra/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1539597128/jhugqsirxruiq0l1trye.jpg)
ADVERTISEMENT
Pengacara bernama Lucas yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro akan menjalani persidangan pada Rabu (7/11) mendatang. Kepastian itu diperoleh usai majelis hakim menentukan agenda persidangan Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan pada Rabu, 7 November 2018 ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (5/11).
Pada Senin pekan lalu (29/10), tim KPK melimpahkan berkas perkara serta dakwaan Lucas kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Senin, 29 Oktober 2018, JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Lucas ke PN," kata Febri.
Sebelumnya Lucas melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, meminta KPK untuk menunda pelimpahan berkas perkaranya tersebut. Permintaan penundaan itu didasarkan pada kondisi kesehatan Lucas.
Selain alasan kesehatan, Lucas meminta penundaan pelimpahan berkas itu karena tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui berdasarkan putusan MK terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, gugatan praperadilan gugur ketika pokok perkara sudah diperiksa di pengadilan.
ADVERTISEMENT
![Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1539610843/l4lhbhaemao3e4ho8jsz.jpg)
"Yang paling penting bahwa pihak kami sudah mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Wa Ode Nur Zainab di Gedung KPK, Jumat (26/10).
KPK telah menetapkan Lucas sebagai tersangka karena diduga membawa kabur eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri untuk menghindari penangkapan.
Penyidik menduga Lucas turut berperan untuk membantu Eddy yang kala itu telah dideportasi oleh otoritas Malaysia, untuk kembali meninggalkan wilayah yurisdiksi Indonesia sesaat setelah Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
Pada Jumat (12/10) Eddy akhirnya menyerahkan diri kepada KPK melalui KBRI Singapura. Setelah dibawa ke Indonesia dan dilakukan pemeriksaan intensif, KPK pun langsung menahan eks bos Lippo Group itu.
Suap diduga dilakukan Edy Nasution bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.