Pengacara Pastikan Roy Suryo Hadiri Pemeriksaan Tersangka Meme Stupa Hari Ini

5 Agustus 2022 12:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menpora, Roy Suryo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).
ADVERTISEMENT
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni memastikan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
"Iya hadir," ujar Pitra saat dikonfirmasi.
Hanya saja, dia enggan menjelaskan waktu pasti kedatangan Roy dalam pemeriksaan kali ini. Roy rencananya bakal diperiksa mulai pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, surat panggilan terhadap Roy telah dilayangkan dan diterima.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dia beralasan, pemanggilan Roy lantaran penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
"Ya, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," tuturnya
Namun, Zulpan masih enggan membeberkan soal penahanan terhadap Roy. Dia menyebut, keputusan itu akan ditentukan usai pemeriksaan nanti.
"Nanti kita lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Penahanan itu diatur memang tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.