Roy Suryo Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Jumat 5 Agustus

3 Agustus 2022 18:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menpora Roy Suryo dijadwalkan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa yang wajahnya diedit mirip Presiden Jokowi. Pemeriksaan itu rencananya digelar pada Jumat (5/8) di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin menyampaikan informasi aja bahwa hari Jumat, Polda Metro kembali memanggil Roy Suryo sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (3/8).
Zulpan menjelaskan, surat panggilan terhadap Roy telah dilayangkan dan diterima. Dia beralasan, pemanggilan terhadap Roy lantaran penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Ya, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," tuturnya
Zulpan masih enggan membeberkan soal penahanan terhadap Roy. Ia menyebut, keputusan itu akan ditentukan usai pemeriksaan nanti.
"Nanti kita lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Penahanan itu diatur memang tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal yakni Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
ADVERTISEMENT