Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pengacara: Pegi Dijemput Habis Zuhur dari Polda Jabar, Langsung ke Posko
8 Juli 2024 12:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Pegi Setiawan , Marwan Iswandi, menyebut Pegi Setiawan bakal segera keluar dari Rutan Polda Jabar usai salat Zuhur.
ADVERTISEMENT
Pegi akan segera dikeluarkan dari tahanan setelah majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan terhadap penetapannya sebagai tersangka.
"Hari ini sudah mau dijemput habis Zuhur tadi putusan sudah dapat, sudah diambil. Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (8/7).
Jika sudah dibebaskan dari Rutan Polda Jabar, sambung Marwan, Pegi bakal segera dibawa ke posko tim kuasa hukum di Jalan Subang, Kota Bandung. Lebih lanjut, dia juga meminta kepada jajaran Polda Jabar untuk dapat memulihkan nama baik Pegi dan memberi ganti rugi.
"Ke posko kami di Jalan Sabang, di Bandung," ucap dia.
Hakim akhirnya memutuskan bahwa status tersangka yang dijeratkan terhadap Pegi tidaklah sah.
ADVERTISEMENT
Berikut ini bunyi petikan vonis hakim:
"Mengadili:
Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon [...] atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tiga menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan [...] adalah tidak sah dan tidak berdasarkan proses hukum.
Empat menetapkan surat ketetapan tersangka [...] batal demi hukum.
Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon
Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon
ADVERTISEMENT
Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala."