Pengacara: Pegi Dijemput Habis Zuhur dari Polda Jabar, Langsung ke Posko

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, menyebut Pegi Setiawan bakal segera keluar dari Rutan Polda Jabar usai salat Zuhur.

Pegi akan segera dikeluarkan dari tahanan setelah majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan terhadap penetapannya sebagai tersangka.

"Hari ini sudah mau dijemput habis Zuhur tadi putusan sudah dapat, sudah diambil. Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (8/7).

Jika sudah dibebaskan dari Rutan Polda Jabar, sambung Marwan, Pegi bakal segera dibawa ke posko tim kuasa hukum di Jalan Subang, Kota Bandung. Lebih lanjut, dia juga meminta kepada jajaran Polda Jabar untuk dapat memulihkan nama baik Pegi dan memberi ganti rugi.

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

"Ke posko kami di Jalan Sabang, di Bandung," ucap dia.

Hakim akhirnya memutuskan bahwa status tersangka yang dijeratkan terhadap Pegi tidaklah sah.

Berikut ini bunyi petikan vonis hakim:

"Mengadili:

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon [...] atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan [...] adalah tidak sah dan tidak berdasarkan proses hukum.

Empat menetapkan surat ketetapan tersangka [...] batal demi hukum.

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon

Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala."