Pengacara Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditahan Polres Sukoharjo

21 Mei 2025 22:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pengacara penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa di PN Surakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa di PN Surakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Sukoharjo menahan Zainal Mustofa atas kasus pemalsuan dokumen. Zainal adalah pengacara pelapor ijazah palsu SMAN 6 Solo milik Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, sebelum akhirnya mundur setelah dilaporkan Asri Purwanti, sesama pengacara pada 16 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.
Dalam laporan tersebut, Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa).
Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099, terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
"Sudah resmi ditahan kemarin (Selasa)," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (21/5).
Ia mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Sukoharjo telah mengamankan sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut merupakan hasil pemalsuan atau manipulasi identitas.
"Ada beberapa dokumen dan tiga keterangan ahli. Bukti dokumen itu menguatkan penahanan tersangka,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Setelah resmi ditahan di Polres Sukoharjo, lanjut dia, penyidik akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
“Kami segera lengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” tandasnya.
Pelapor Zainal, Asri Purwanti mengaku sudah menerima informasi atas penahanan Zaenal Mustofa. Ia pun mengapresiasi langkah cepat Polres Sukoharjo.
"Saya apresiasi Polres Sukoharjo, kebenaran keadilan harus ditegakkan," kata dia
Ia menambahkan penahanan Zaenal Mustofa atas kasus pemalsuan dokumen sudah sesuai prosedur. Terlebih kasus ini masuk ke Polres Sukoharjo sudah lama.