Pengacara: Penganiayaan Brigadir Yosua Diduga Jam 10 Antara Magelang dan Jakarta

18 Juli 2022 15:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat resmi melaporkan kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri. Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
ADVERTISEMENT
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti pendukung yang diklaim keluarga banyak kejanggalan terkait kematian Brigadir Yosua.
Kamaruddin juga menyatakan, diduga Brigadir Yosua menjadi korban penganiayaan hingga berujung tewas pada 8 Juli 2022.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 juli 2022 sekitar antara pukul 10.00 WIB pagi hari sampai 17.00 WIB. Locus delictinya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Alternatif kedua locus delictinya di rumah Kadiv Propam di Duren Tiga," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Kamaruddin mengatakan, dugaan itu berdasarkan dari komunikasi terakhir Yosua dengan keluarga. Saat itu, Yosua menghubungi ayahnya sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam komunikasinya itu, Yosua menyampaikan akan mengawal Kadiv Propam, istri, dan anaknya kembali ke Jakarta dari Magelang. Sehingga sekitar 7 jam tidak bisa dihubungi dulu.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaan berikutnya adalah, apakah dianiaya dulu, disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu, setelah jadi mayat baru disiksa. Ini jadi pertanyaan dan harus jelas. Tapi biasanya dianiaya dulu baru ditembak, karena apa gunanya ditembak dulu baru dianiaya, begitu," sambungnya.
Sebelumnya, pihak keluarga membuat laporan tentang dugaan penganiayaan, pembunuhan, dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Jadi pertama, laporan kita telah diterima, laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 KUHP, jo Pasal 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan Berat. Itu 3 pasal sudah diterima," ujarnya.
Laporan itu sudah diterima di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Untuk sementara laporan yang diterima adalah soal dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Mengenai dugaan peretasan dan pencurian ponsel, pihak kuasa hukum harus menyertakan foto ponsel dan nomor yang diretas.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara yang tercantum di sini soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan, karena yang soal peretasan harus ada foto dan HP yang diretas itu. Tapi untuk pencurian HP kita sudah serahkan 4 nomor yang dimiliki Almarhum Yosua," jelas Kamaruddin.
Latar Belakang Kasus
Yosua tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E.
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus, tak cuma luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka di Jambi.
ADVERTISEMENT