Pengacara Pengawal Habib Rizieq: Harusnya 2 Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

19 Oktober 2021 9:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam pengawal Habib Rizieq. Foto: Ali Khumaini/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam pengawal Habib Rizieq. Foto: Ali Khumaini/ANTARA
ADVERTISEMENT
Kasus penembakan pengawal Habib Rizieq oleh 2 polisi sudah memasuki tahap persidangan. Briptu Fikri Ramadhan bersama Ipda M Yusmin Chorella didakwa melakukan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Namun, ini tidak lantas membuat pengacara puas. Tim advokasi korban tragedi 7 Desember 2020, Ali Alatas, mengatakan seharusnya kedua polisi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
"Seharusnya juga mendakwa para terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana berdasarkan fakta bahwa terdapat kesengajaan yang terlihat," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (19/10).
Ali mengatakan tuduhan pembunuhan berencana itu memiliki alasan yang jelas. Tim menilai, luka yang dialami para laskar FPI pengawal Rizieq sudah jelas menunjukkan adanya dugaan pembunuhan berencana.
"Tiga luka tembak yang identik pada keenam pengawal Habib Rizieq Syihab di bagian dada sebelah kiri yang mana menunjukkan kesengajaan untuk menghabisi nyawa enam pengawal tersebut," ucap dia.
Kasus ini berawal dari peristiwa penembakan yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM menyebut, dari 6 pengawal Rizieq, 2 dinyatakan meninggal karena tindakan hukum. Sedangkan, 4 pengawal lainnya dinyatakan meninggal karena unlawfull killing atau tindakan di luar hukum.
ADVERTISEMENT
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews