Pengacara Pengawal Rizieq Soroti Dakwaan ke 2 Polisi: Penguntitan Tak Disebut

19 Oktober 2021 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam pengawal Habib Rizieq. Foto: Ali Khumaini/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam pengawal Habib Rizieq. Foto: Ali Khumaini/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penembakan pengawal Habib Rizieq Shihab oleh 2 anggota polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing" telah masuk persidangan.
ADVERTISEMENT
2 Terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan bersama Ipda M Yusmin Chorella.
Pada sidang yang digelar Senin (18/10) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan untuk dua polisi yang melakukan penembakan.
Namun isi dakwaan yang disampaikan jaksa tidak membuat kuasa hukum keluarga korban puas. Salah satunya karena jaksa tidak menyertakan soal penguntitan yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya tersebut.
Ali Alatas, salah satu dari Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 yang mewakili keluarga korban mengatakan peristiwa penguntitan tersebut juga termasuk pelanggaran hukum.
"Bahwa dalam konteks rentetan peristiwa yang berpuncak pada terjadinya unlawful killing terhadap enam pengawal Habib Rizieq Syihab tidak hanya pembunuhannya saja yang unlawfull, akan tetapi penguntitan dan pengejaran terhadap Habib Rizieq Syihab dan rombongan juga adalah unlawfull yakni bukan didasari sistem peradilan pidana Indonesia," kata Ali dalam keterangannya dikutip Selasa (19/10).
ADVERTISEMENT
Ali menilai pembuntutan itu sebagai upaya untuk mencelakai rombongan Rizieq. Sebab Rizieq dikuntit oleh polisi ketika statusnya masih saksi.
"Posisinya saat itu Habib Rizieq Syihab statusnya masih terpanggil sebagai saksi pada panggilan kedua yang jatuh pada tanggal 7 Desember 2020 BUKAN SEBAGAI TERSANGKA APALAGI DINYATAKAN SEBAGAI DPO, namun sudah dikuntit dan dikejar yang dirasakan mulai tanggal 5 Desember 2020, sehingga patut diduga ada upaya sistematis untuk mencelakai rombongan Habib Rizieq Syihab," kata Ali.
Anggota Polda Metro Jaya melakukan penguntitan terhadap rombongan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
Di tengah penguntitan itu terjadi bentrokan antara polisi dengan pengawal Rizieq. Mobil polisi diserempet oleh para pengawal Rizieq hingga berujung baku tembak.
ADVERTISEMENT
Dalam peristiwa tersebut 6 pengawal Rizieq tewas. Meski begitu mereka ditetapkan tersangka karena dinilai melawan polisi.
Komnas HAM menganggap ada pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.