news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara Penyerang Novel Sepakat dengan Jaksa soal Tuntutan 1 Tahun Penjara

29 Juni 2020 17:09 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Dua polisi penyiram air keras terhadap Novel Baswedan tinggal menunggu vonis hakim. Pada persidangan sebelumnya, jaksa sudah menuntut kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Terkait tuntutan tersebut, pengacara kedua terdakwa mengaku sependapat dengan jaksa. Pengacara menilai tuntutan 1 tahun penjara sepadan.
"Penasihat hukum sangat sependapat terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana 1 tahun kepada kedua terdakwa karena tujuan persidangan bukan hanya memberikan hukuman ke terdakwa tapi juga pelajaran kepada masyarakat," kata Eddy Purwatmo, pengacara terdakwa Rahmat dan Ronny, saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dilansir Antara, Senin (29/6).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menurut pengacara, seseorang yang sudah mengakui perbuatannya, layak diapresiasi. Termasuk dengan ringannya tuntutan dari jaksa.
"Pelajaran bagi masyarakat bahwa ada apresiasi berupa berat atau ringannya hukuman yang diberikan bila seseorang telah mengakui dan menyerahkan diri. Bila terdakwa dituntut lebih berat maka tidak memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat luas bahwa bagi pelaku yang jujur dan mau menyerahkan diri sudah sepatutnya diberikan penghargaan dengan tuntutan yang rendah dari penuntut umum," katanya.
ADVERTISEMENT
Pengacara bahkan berharap persidangan tersebut dapat dijadikan contoh untuk persidangan lainnya.
"Harapannya persidangan ini jadi 'role model' dalam proses persidangan lain sehingga lebih banyak pelaku yang jujur mengakui dengan harapan dituntut rendah JPU, sebaliknya bila sudah jujur dan mengakui perbuatan dan berani menyerahkan diri tetap dituntut berat malah tidak ada lagi yang akan mengakui perbuatannya," katanya.
Selain itu, pengacara para terdakwa juga mengapresiasi yang berani mengatakan kedua terdakwa tidak pernah ditangkap dan malah menyerahkan diri secara sukarela.
"Karena tidak semua pelaku berani bertanggung jawab di persidangan dan menunjukkan sikap patriotik serta berjiwa ksatria," katanya.
Pengacara juga membela JPU Kejari Jakut soal tuntutan yang disoroti oleh sejumlah pihak.
"Hanya kalangan tertentu yang misleading dan mispersepsi terhadap tuntutan JPU karena dari awal tidak mengetahui fakta-fakta dan seenaknya mengomentari rendahnya tuntutan JPU dengan asumsi mereka sendiri dan narasi yang menurut mereka benar," katanya.
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Masih dalam persidangan, tim penasihat hukum yang berasal dari Divisi Hukum Polri juga menjelaskan peran mereka dalam membela Rahmat dan Ronny. Kedua terdakwa dinilai patut mendapat pendampingan hukum dari Polri.
ADVERTISEMENT
"Kami melaksanakan tugas di Divisi Hukum Polri untuk memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa harus dihargai bahkan saksi korban Novel Baswedan selaku purnawirawan Polri yang sudah mengabdi sebagai anggota Polri selama 15 tahun dan 11 bulan pun punya hak untuk mendapat bantuan hukum, silakan mengirimkan surat ke Kadivkum Polri," katanya.
Pada persidangan 11 Juni lalu, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kedua terdakwa dinilai terbukti dalam dakwaan subsider yakni subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai kedua terdakwa tak terbukti unsur dalam dakwaan pertama yakni Pasal 355 KUHP karena dinilai tak bermaksud menyiram air keras ke mata Novel. Melainkan bermaksud menyiram ke badan, tapi malah turut terkena mata.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: