Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Gugatan yang diajukan Prof Suteki terhadap Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Prof Yos Johan Utama, kandas di tangan majelis hakim PTUN Semarang.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menilai penerbitan Surat Keputusan Nomor 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian Suteki dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Undip dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip sudah sesuai dengan ketentuan.
Pemberhentian itu dilatarbelakangi langkah Suteki yang menjadi ahli Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang uji materi di MK pada 2017 dan sidang gugatan di PTUN Jakarta pada 2018.
Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum Rektor Undip, Muhtar Hadi Wibowo, menyatakan vonis PTUN menguatkan keputusan pencopotan Suteki dari jabatannya.
"Kuat, benar secara hukum. Ini merupakan kemenangan Undip, kemenangan keluarga besar Undip yang cinta NKRI, cinta Pancasila," kata Muhtar.
Menurut Muhtar, kasus ini bisa menjadi bukti agar PNS tidak mengampanyekan ideologi khilafah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Mengkampanyekan ideologi paham selain Pancasila dalam wilayah NKRI dilarang hukum. Siapa pun dengan dalil apapun ideologi negara khilafah tidak dibenarkan secara hukum dikampanyekan di NKRI," jelas Muhtar.
Dia juga berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi PNS untuk menaati surat edaran KemenPAN-RB tentang bijak bermedia sosial dan aturan hukum lainnya.
"Semoga ini menjadi hikmah pelajaran sebagai ASN wajib tunduk pada surat edaran KemenPAN-RB Nomor 137 tahun 2018 dalam bermedia sosial dan mematuhi peraturan hukum lainnya," pungkasnya.