Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Prof Suteki terhadap Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Prof Yos Johan Utama.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut diajukan karena Suteki tak terima dicopot dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Undip dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip oleh Yos Johan.
Pencopotan itu dilatarbelakangi Suteki yang menjadi ahli Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 2018 dan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017.
Tak terima gugatannya ditolak, Suteki akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Sebagai informasi, PTUN Semarang termasuk wilayah yurisdiksi PT TUN Surabaya.
"Akan banding, saya percaya (hukum) negara ini. Ada tahapan banding dan kasasi," kata Suteki.
Suteki menilai putusan hakim tidak konsisten dalam menerapkan dasar hukum pencopotannya.
ADVERTISEMENT
"Misalkan tuduhannya pakai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, seharusnya prosedur kewenangan dan sanksi pakai PP 53. Bukan menyimpang (pakai) PP 52 yang untuk statuta Undip," tegasnya.