Pengacara Roy Suryo Mediasi dengan Sesmenpora soal 3.000 Aset Negara

12 September 2018 11:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sesmenpora, Gatot S. Dewabroto (tengah), menerima kedatangan kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang (kanan), di ruang Sesmenpora, Gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (12/9/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sesmenpora, Gatot S. Dewabroto (tengah), menerima kedatangan kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang (kanan), di ruang Sesmenpora, Gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (12/9/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewabroto menerima kedatangan kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, di ruangannya untuk mediasi terkait lebih dari 3.000 aset negara, Rabu (12/9). Pertemuannya sendiri tak dihadiri oleh Roy Suryo karena beralasan kehabisan tiket pulang dari Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Gatot mengungkapkan pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut surat mediasi yang diberikan oleh pihak Roy Suryo. Dalam mediasi pertama ini akan membahas kronologi permasalahan aset yang diduga dibawa oleh Roy Suryo saat menjabat sebagai Menpora.
“Hari ini yang kita jelaskan kronologis bentuk masalahnya seperti apa agar tidak melebar. Kami juga menghargai Pak Roy Suryo sebagai mantan pimpinan kami,” kata Gatot di Kantor Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).
Gatot menuturkan pertemuan mediasi juga dihadiri oleh staf yang bertanggung jawab atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal aset-aset tersebut. Selain itu, turut hadir Inspektur Kemenpora yang akan melaporkan hasil pertemuan kepada BPK.
Mediasi dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dan berlangsung tertutup. Setelah pertemuan rencananya kedua belah pihak akan memberikan pernyataan pers.
ADVERTISEMENT
“Pada rekan media pada pertemuan ini bersifat tertutup. Kita setelah ini prescon di bawah. Semoga pertemuannya tidak lama,” ucap Gatot.
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Pengacara Roy Suryo sebelumnya mengirimkan undangan mediasi kepada Menpora Imam Nahwari dan Sesmenpora Gatot S. Dewabroto pada Senin (10/9) lalu. Mediasi dilakukan untuk membahas lebih dari 3.000 aset negara yang diduga dibawa Roy Suryo.
Jumlah aset yang masih dibawa oleh Roy Suryo mencapai Rp 9 miliar, sebagian besar berupa peralatan multimedia seperti kamera foto dan video.
Berdasarkan dokumen BPK, Roy Suryo melakukan pembelian barang dengan mengatasnamakan Kemenpora dalam pembayarannya. Dalam dokumen itu juga dijelaskan Kemenpora meminjam nama perusahaan untuk penyusunan pembuatan kontrak yang disiapkan oleh staf Bagian Perlengkapan. Sedangkan dokumen penyelesaian pekerjaan seperti surat jalan dan kuitansi pembayaran dibuat oleh rekanan.
ADVERTISEMENT